Thursday, August 4, 2016

Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) atau Intra Uterine Device (IUD)


Nama populer : SPIRAL

A. Apa yang disebut AKDR / IUD atau SPIRAL?

Dunia Hawa -  IUD (Spiral) adalah Suatu alat kontrasepsi yang dimasukkan kedalam rahim terbuat dari plastik halus (Polyethelen) untuk mencegah terjadinya konsepsi atau kehamilan. (BKKBN, 2003).

IUD (intrauterine device) yaitu alat yang terbuat dari plastik yang dimasukkan ke dalam rahim dan mencegah kehamilan dengan cara menganggu lingkungan rahim dan menghalangi terjadinya pembuahan maupun implantasi (ILUNI FKUI, 2010).

AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim) atau spiral, atau dalam bahasa Inggrisnya Intra-Uterine Devices, disingkat IUD adalah alat yang dibuat dari polietilen dengan atau tanpa metal/steroid yang ditempatkan di dalam rahim. 

Pemasangan ini dapat untuk 3-5 tahun dan bisa dilepaskan setiap saat bila klien berkeinginan untuk mempunyai anak. AKDR ini bekerja dengan mencegah pertemuan sperma dengan sel telur (Kusumaningrum, 2009)
Pemakaian IUD adalah seorang wanita yang menggunakan alat kontrasepsi IUD mencegah atau menghindari kehamilan (BKKBN, 2003).

B. Jenis-jenis

Jenis IUD yang dipakai di Indonesia antara lain adalah :

1. Copper-T


IUD berbentuk T, terbuat dari bahan polyethelen dimana pada bagian vertikalnya diberi lilitan kawat tembaga halus. Lilitan tembaga halus ini mempunyai efek anti fertilitas (anti pembuahan) yang cukup baik.

 2.    Copper-7 


IUD ini berbentuk angka 7 dengan maksud untuk memudahkan pemasangan. Jenis ini mempunyai ukuran diameter batang vertikal 32 mm dan ditambahkan gulungan kawat tembaga luas permukaan 200 mm2, fungsinya sama dengan lilitan tembaga halus pada IUD Copper-T

3. Multi load


IUD ini terbuat dari plastik (polyethelene) dengan dua tangan kiri dan kanan berbentuk sayap yang fleksibel. Panjang dari ujung atas ke ujung bawah 3,6 cm. Batang diberi gulungan kawat tembaga dengan luas permukaan 250 mm2 atau 375 mm2 untuk menambah efektifitas. Ada tiga jenis ukuran multi load yaitu standar, small, dan mini.


4. Lippes loop


Terbuat dari polyethelen, berbentuk spiral atau huruf S bersambung. Untuk memudahkan kontrol diberi benang pada ekornya. Lippes Loop mempunyai angka kegagalan yang rendah, keuntungan lain dari AKDR/IUD jenis ini adalah jarang terjadi luka atau porforasi, sebab terbuat dari bahan plastik

Spiral bisa bertahan dalam rahim dan menghambat pembuahan sampai 10 tahun lamanya. Setelah itu harus dikeluarkan dan diganti. Bahan spiral yang paling umum digunakan adalah plastic atau plastic bercampur tembaga. Terdapat dua jenis IUD yaitu IUD dengan tembaga dan IUD dengan hormon (dikenal dengan IUS = Intrauterine System). IUD tembaga (copper) melepaskan partikel tembaga untuk mencegah kehamilan sedangkan IUS melepaskan hormon progestin

Spiral jenis copper T (melepaskan tembaga) mencegah kehamilan dengan cara menganggu pergerakan sperma untuk mencapai rongga rahim dan dapat dipakai selama 10 tahun. Progestasert IUD (melepaskan progesteron) hanya efektif untuk 1 tahun dan dapat digunakan untuk kontrasepsi darurat 

C.   Cara kerja IUD

Cara kerja kontrasepasi spiral yaitu:

1. Menghambat kemampuan sperma untuk masuk ke tuba falopii

2. Mempengaruhi fertilisasi sebelum ovum mencapai kavum uteri

3. AKDR bekerja terutama mencegah sperma dan ovum bertemu, walaupun AKDR membuat sperma sulit masuk ke dalam alat reproduksi perempuan dan mengurangi sperma untuk fertilisasi

D.   Keuntungan

1. Efektivitasnya tinggi ® 0,6 – 0,8 kehamilan/100 perempuan dalam tahun pertama, 1 kegagalan dalam 125 – 170 kehamilan.

2. Dapat efektif segera setelah pemasangan.

3. Metode jangka panjang (10 th).

4. Sangat efektif (tidak perlu mengingat-ingat).

5. Tidak mempengaruhi hubungan seksual.

6. Tidak ada efek samping hormonal.

7. Tidak mempengaruhi kualitas dan volume ASI.

8. Dapat dipasang segera setelah melhirkan/sesudah abortus.

9. Dapat digubakan sampai dengan menopause.

10. Tidak ada interaksi dengan obat-obat.

11. Membantu mencegah kehamilan ektopik.

E.   Kerugian

1. Efek samping yang umum terjadi :

· Perubahan siklus haid. (umumnya pada 3 bulan pertama dan akan berkurang setelah 3 bulan)
· Haid lebih lama dan banyak.
· Perdarahan antar menstruasi (spotting).
· Saat haid lebih sakit.

2. Komplikasi lain

·  Merasa sakit dan kejang selama 3 sampai 5 hari setelah pemasangan
·  Perdarahan berat pada waktu haid atau diantaranya yang memungkinkan penyebab anemia
·  Perforasi dinding uterus (sangat jarang apabila pemasangan benar)

3. Tidak mencegah IMS.

4. Tidak baik digunakan pada perempuan dengan IMS/perempuan yang sering bergantian pasangan.

5. Penyakit radang panggul terjadi sesudah perempuan dengan IMS memakai AKDR, PRP dapat memicu infertilitas

6. Prosedur medis, termasuk pemeriksaan pelvik diperlukan dalam pemasangan IUD

7. Sedikit nyeri dan perdarahan (spotting) terjadi segera setelah pemasangan IUD. Biasanya menghilang dalam 1 – 2 hari

8. Klien tidak dapat melepas AKDR oleh dirinya sendiri. Petugas kesehatan terlatih yang harus melepas AKDR

9. Mungkin IUD keluar dari uterus tanpa diketahui (sering terjadi apabila IUD dipasang segera setelah melahirkan)

10. Tidak mencegah terjadinya kehamilan ektopik karena fungsi IUD mencegah kehamilan normal

11. Perempuan harus memeriksa posisi benang IUD dari waktu ke waktu.

F.    Indikasi

1. Usia reproduktif

2. Keadaan nulipara

3. Menginginkan menggunakan kontrasepsi jangka panjang

4. Perempuan menyusui yang menginginkan menggunakan kontrasepsi

5. Setelah melahirkan dan tidak menyusui

6. Setelah mengalami abortus dan tidak terlihat adanya infeksi

7. Risiko rendah dari IMS

8. Tidak menghendaki metoda hormonal

9. Tidak menyukai mengingat-ingat minum pil setiap hari

10. Tidak menghendaki kehamilan setelah 1 – 5 hari senggama

11. Perokok

12. Pasca keguguran atau kegagalan kehamilan apabila tidak terluhat adanya infeksi

13. Gemuk ataupun kurus

14. Penderita tumor jinak payudara

15. Penderita kanker payudara

16. Pusing-pusing, sakit kepala

17. Tekanan darah tinggi

18. Varises di tungkai atau di vulva

19. Diabetes
20. Setelah kehamilan ektopik

GKontra indikasi

Yang tidak diperkenankan menggunakan IUD adalah

1. Sedang hamil

2.  Perdarahan vagina yang tidak diketahui

3.   Sedang menderita infeksi alat genital (vaginitis, servisitis)

4.   Tiga bulan terakhir sedang mengalami atau sering menderita PRP atau abortus septik

5. Kelainan bawaan uterus yang abnormal atau tumor jinak rahim yangdapat mempengaruhi kavum uteri

6. Penyakit trofoblas yang ganas

7. Diketahui menderita TBC pelvik

8.  Kanker alat genital

9.  Ukuran rongga rahim kurang dari 5 cm

HWaktu Penggunaan

1. Setiap waktu dalam siklus haid (dipastikan tidak hamil).
2.  Hari 1 – 7 siklus haid.
3.  Segera setelah melahirkan, (48 jam pertama/ 1 bulan pasca salin).
4.  Setelah menderita abortus (segera atau dalam waktu 7 hari) apabila tidak ada gejala infeksi
5.  Selama 1 – 5 hari setelah senggama tidak terlindungi.

I.      Petunjuk Bagi Klien

1. Kembali memeriksakan diri setelah 4 – 6 minggu pasca pemasangan AKDR.

2. Selama 1 bulan pertama penggunaan AKDR, periksalah benang AKDR secara rutin terutama setelah haid

3. Setelah bulan pertama pemasangan, hanya perlu memeriksa keberadaan benang setelah haid apabila mengalami:

• Kram/kejang perut bagian bawah.
·  Perdarahan (spotting) diantara haid/setelah senggama.
• Nyeri setelah senggama atau apabila pasangan mengalami tidak nyaman selama melakukan hubungan seksual

4. Masa copper T 380A perlu dilepas 10 tahun pemasangan, tetapi dapat dilakukan lebih awal apabila diinginkan

5. Kembali ke klinik apabila:

• Tidak dapat meraba benang AKDR.
• Merasakan bagian keras dari AKDR.
• Adanya infeksi.
• AKDR terlepas.
• Siklus terganggu.
• Terjadi pengeluaran cairan dari vagina yang mencurigakan

J.      Pemasangan IUD

Prosedur sebelum pemasangan :

1. Lakukan prosedur asepsis secara ketat selama pemasangan .

2. Lihatlah serviks dengan speculum dan bersihkan dengan larutan antiseptic . Pegang bibir anterior dengan tenakulum . Menarik tenakulum dengan hati-hati mengurangi sudut antara kanalis servikalis dan rongga uterus dan memudahkan pemasangan sonda uterus. Tenakulum harus tetap terpasang sealama memasang Nova T supaya serviks tetap tertarik.

3. Masukkan sonda uterus melalui kanalis serviks ke dalam rongga uterus sampai mencapai  fundus. Setelah menentukan arah serta panjang kanalis servikalis dan rongga uterus, siapkan Nova T untuk dipasang.

4. Lakukan pemasangan sesuai langkah 1-6.
     
 Pemasangan

Langkah 1
Setelah uterus diukur, buka separuh dari kemasan . Pegang kedua ujung benang dan tarik alat secara hati-hati kedalam tabung insersi sampai knop di ujung lengan horizontal menutupi lubang tabung. Knop tidak perlu ditarik ke dalam tabung. Benang bisa putus kalaau ditarik terlalu keras.

Langkah 2
Luruskan flens berwarna kuning dengan satu tangan, tarik tabung insersi sampai ujung bawah flens menunjukkan ukuran yang didapat dari sonda uterus.

Pegang benang lurus di dalam tabung dengan satu tangan, masukkan plunger (alat penghisap) ke dalam tabung insersi. Ini untuk memastikan bahwa benang tidak tertekan pada alat oleh plunger.
Sebelum dipasang, tabungg dapat ditekuk untuk disesuaikan dengan posisi uterus. Tetukan harus dilakukan ketika alat masih berada dalam kemasan steril setelah memasukkan plunger kedalam tabung insersi.

Langkah 3
Pastikan bahwa flens menunjukkan arah lengan horizontal akan membuka di dalam uterus.
Keluarkan tabung insersi yang telah terisi dari kemasan .

Masukkan tabung insersi ke dalam uterus melalui kanalis servikalis sampai flens menyentuh os servikal.

Langkah 4
Perhatikan bagian plunger yang kasar. Pegang plunger dengan erat dan lepaskan lengan horizontal dari alat dengan menarik tabung insersi ke bawah sampai ujungnya menyentuh bagian yang kasar.
Jarak antara flens dan os servikal sekarang sekitar 1,5 cm.

Langkah 5
Pegang tabung dan plunger secara bersamaan, tekan alat secara hati- hati sampai flens menyentuh os servikal lagi.

Langkah 6
Pegang plunger dengan erat, keluarkan alat dari tabung insersi seluruhnya dengan menarik tabung ke bawah sampai cincin dari plunger.

Supaya alat tidak bergeser dari posisi fundus, pertama-tama lepaskan plunger sambil terus menahan tabung insersi, kemudian keluakan tabung insersi.
Gunting benang sampai tersisa 2-3 cm terlihat di luar serviks.

KCara pelepasan IUD

Petugas harus siap ditempat
Harus ada permintaan dan persetujuan dari calon peserta.

Ruang pemeriksaan yang tertutup, bersih, dan cukup ventilasi.

Alat-alat yang harus tersedia lengkap sesuai dengan standart yang ditentukan :

• Meja dengan alas duk steril.
• Sarung tangan kanan dan kiri
• Lidi kapas, kapas first aid secukupnya.
• Cocor bebek / speculum
•Tampon tang
• Tutup duk steril
• Bengkok
• Lampu
• Timbangan berat badan •Tensimeter
• Stetoskop

Langkah-langkah :

1. Memberi penjelasan kepada calon peserta mengenai keuntungan, efek samping dan cara menanggulangi efek samping.

2. Melaksanakan anamnese umum, keluarga, media dan kebidanan.

3. Melaksanakan pemeriksaan umum meliputi timbang badan, mengukur tensimeter.

4. Siapkan alat-alat yang diperlukan.

5. Mempersilakan calon peserta untuk berbaring di bed gynaecologi dengan posisi Lithomi.

6. Bersihkan vagina dengan Lysol

7. Melaksanakan pemeriksaan dalam untuk menentukan keadaan dan posisi uterus.

8. Pasang speculum sym.

9. Mencari benang IUD kemudian dilepas dengan tampon tang

10.  Setelah IUD berhasil dilepas, alat-alat dibereskan

11.  Pasien dirapikan kembali

12.  Memberi penjelasan kepada peserta gejala-gejala yang mungkin terjadi / dialami setelah AKDR dilepas dan kapan harus control

13.  Menyerahkan nota pelayanan dan menerima pembayaran sesuai dengan nota

14.  Mencatat data pelayanan dalam kartu dan buku catatan, register KB untuk dilaporkan ke bagian Rekam Medik.

Berikut adalah video proses pemasanga  alat kontrasepasi AKDR/IUD atau Spiral :





[dh]

Bertenggang Rasa


Dunia Hawa - Kalau Anda punya tetangga yang suka menyetel radio atau pemutar musik keras-keras, sehingga kebisingannya sampai terdengar ke rumah Anda, apa yang akan Anda lakukan? Reaksi orang bisa berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu, ada yang tidak. Yang merasa terganggu, ada yang datang menegur, ada pula yang sungkan sehingga memilih untuk menahan diri saja. Kita ini kebanyakan sungkan, sehingga memilih diam. Walapun sebenarnya kita tak senang dengan suara berisik itu.

Tetangga kita tidak merasa ada yang salah dalam sikapnya. Dia asyik dengan kebiasaannya itu, tidak ada masalah, karena setahu dia tidak ada yang terganggu. Tapi kalau ia lebih bertenggang rasa, ia akan tahu bahwa perbuatannya itu tak patut.

Kenapa ia perlu menyetel musik keras-keras sampai terdengar di rumah tetangga? Tidak ada keperluannya. Musik dengan volume suara yang lebih rendah tetap bisa ia nikmati. Menyetel musik keras-keras itu hanyalah sikap orang yang tidak tahu bagaimana seharusnya hidup bermasyarakat. 

Tidak hanya soal musik. Berbagai bentuk kebisingan dan gangguan jenis lain seperti kotoran, bau, dan polusi, yang mungkin kita timbulkan harus kita hindari. Ini termasuk juga soal kendaraan yang kita parkir, di badan atau di bahu jalan, bahkan di trotoir. 

Berbagai jenis gangguan itu tidak boleh kita timbulkan meski tidak ada yang protes. Tidak boleh kita lakukan meski kita bersama tetangga-tetangga kita dan orang-orang lain sama-sama menganggapnya tidak masalah. Kenapa? Karena hal buruk tetap buruk meski semua orang melakukannya.

Hal di atas perlu ditekankan, karena kita sering menjadi bebal atas hal-hal buruk yang kita lakukan atas nama kebiasaan. Kebiasaan buruk yang ditolerir. "Di sini mah biasa kalau nggak tepat waktu." "Biasa aja di sini buang sampah sembarangan. Ntar juga ada yang nyapu." "Nggak perlu antri, kan nggak rame." "Berisik dikit mah biasa, maklum aja."

Nah, hal yang sama berlaku juga untuk urusan speaker mesjid. Dengan alasan itu untuk keperluan ibadah, orang sama sekali tak mau meninjaunya. Mungkin sampai tahun 50-an mesjid-mesjid kita tanpa speaker. Apakah orang-orang kesulitan dalam salat berjamaah? Tidak. Apakah syiar Islam tidak semarak? Semarak. Baru pada tahun 70-an speaker dipasang di mesjid-mesjid, kemudian menjadi benda wajib. Sekarang jadi benda sakral, yang kalau diusik orang akan ngamuk. Speaker sudah menjadi semacam simbol Tuhan. Mengusik speaker jadi seperti mengusik Islam. Jadi musuh Tuhan.

Kalau ada yang mengeluhkan soal speaker mesjid, jawabannya adalah yang bersifat masa bodoh. "Selama ini nggak pernah ada yang protes, kok." Atau, arogan. "Kan ini ibadah kami, toleran dong." "Kami kan mayoritas, kalau nggak mau dengar azan silakan pindah dari Indonesia." "Ini kebiasaan yang sudah berlangsung turun-temurun, jadi jangan usik, terima saja."

Atau, jawabannya menyerang. "Orang muslim yang terganggu oleh suara azan, imannya patut diragukan." Bahkan,"Yang terganggu oleh suara azan itu sejenis dengan setan."

Apakah saya terganggu? Pernah. Waktu masih tinggal di rumah mertua di kawasan Setiabudi Jakarta jam 3 lewat speaker mesjid sudah menyala, mengumandangkan suara orang mengaji dari kaset. Lalu setiap azan ada 4-5 mesjid yang berdekatan serentak mengumandangkan azan, semua pakai speaker. Saya harus tebangun pada saat saya masih butuh tidur. Sekarangdi rumah saya sendiri, suara azan tetap terdengar, tapi sayup-sayup. Tapi saya tetap heran dengan suara bacaan salat, zikir, ceramah, yang disiarkan dengan speaker.

Apakah semua non muslim terganggu? Tidak semua. Tapi ada yang terganggu. Bukan hanya non muslim, yang muslim pun banyak yang terganggu. Pada dasarnya orang perlu istirahat. Pada dasarnya orang tidak memerlukan kebisingan. Apalagi bagi orang yang sedang sakit, punya anak bayi yang rewel, dan sebagainya.

Lho, ini ngomong apa? Mau melarang azan dengan speaker? Tidak. Meskipun tidak disyariatkan, pemakaian speaker juga tidak perlu dilarang. Pada tingkat tertentu memang diperlukan toleransi. Tapi ingat, prinsip dasarnya adalah kebutuhan. 

Speaker diperlukan untuk mengumandangkan azan, memanggil orang salat. Tapi apa perlunya mengumandangkan bacaan salat, zikir, doa, dan ceramah, dengan speaker sampa jauh ke luar mesjid? Zikir dan dan doa malah dilarang dengan suara keras, karena kita tidak menyeru kepada Tuhan yang tuli. 

Azan pun apa gunanya disiarkan oleh 5 mesjid kalau 1 mesjid saja sudah cukup bisa didengar? Bukankah yang lebih dari cukup itu adalah berlebihan, sekaligus mubazir? Bukankah mubazir itu saudara setan? 

Banyak orang yang tak suka bila soal ini diusik. "Kami mayoritas, kenapa mesti mengalah dengan minoritas? Merekalah yang harus bertoleransi." Atau,"Kami juga harus bertoleransi kalau lonceng gereja mereka berisik." Entahlah, rasanya sudah belasan tahun saya tak mendengar lonceng gereja. Lagipula, kalau lonceng gereja berisik, ia pun harus dihentikan, bukan menjadi pembenar keberisikan lain.

Sekali lagi, azan tidak dilarang, dan tidak akan pernah dilarang. Bahkan azan dengan speaker juga tidak dilarang. Kita hanya perlu bertenggang rasa, memakainya sesuai batas kebutuhan kita saja. Kebutuhan ibadah kita. Bukan kebutuhan ego kita untuk pongah di depan orang lain.

[hasanudin abdurakhman, phd]

Bila Muslim Turut Merawat Kelenteng


Dunia Hawa - Pagi itu, ditemani oleh sahabatku Dr. Zainuddin Prasojo dan para santrinya, saya meluncur menyusuri sungai dan Selat Karimata di sebuah kampung nelayan dengan “perahu kelotok” (sebutan warga setempat untuk perahu motor). Tujuan kami adalah mengunjungi sebuah kelenteng unik yang lokasinya berada di tengah laut di daerah Muara Kakap, Kalimantan Barat, sekitar 25 km dari Pontianak. Konon 80% warga Muara Kakap adalah keturunan Cina khususnya Tiociu (dari Guangdong) dan Khek atau Hakka (dari Fujian). Kelenteng itu bernama Kelenteng Timbul atau Pekong Laut (seperti tampak dalam foto ini di atas). Di beranda kelenteng itu tersemat papan nama beraksara Cina: Xiao Yi Shen Tang atau Kelenteng Dharma Bhakti. Saya sendiri tidak paham betul apakah tempat ibadah ini milik umat Konghucu atau pengikut Taoisme. 

Di saat kita sedang dikejutkan oleh tragedi pembakaran sejumlah kelenteng dan wihara di Tanjung Balai, Sumatra Utara, dan amuk massa oleh sejumlah kelompok Muslim yang memilukan dan memalukan, saya melihat pemandangan lain dan menyejukkan di kelenteng ini. Masyarakat Muslim setempat yang umumnya berprofesi sebagai nelayan bukannya merusak kelenteng dan segala pernak-perniknya karena dianggap rumah ibadah orang kafir misalnya. Mereka bahkan justru turut menjaga dan merawatnya. Mereka juga ikut memelihara beragam pernak-pernik sarana ibadah di kelenteng yang konon dibangun pada 1960-an ini, bukan merusak atau membuang pernak-pernik itu ke laut. Meskipun itu gampang sekali mereka lakukan jika mau.  

Selain itu, kelenteng ini juga berfungsi sebagai tempat berkumpul para “mancing mania”. Lokasinya yang di tengah laut memang membuat kelenteng ini sangat cocok dan strategis untuk memancing. Bukan hanya untuk memancing, mereka juga istirahat, tidur, makan-minum, dan menunaikan salat di kelenteng itu. Lo, kok bisa? Pak Edi, warga Muslim asli Bandung yang sudah bertahun-tahun menjadi “penjaga kelenteng” dan menetap di daerah Muara Kakap itu menuturkan: “Yang penting niat saya salat adalah untuk menyembah Allah SWT. Jadi dimanapun saya salat, termasuk di kelenteng ini, tidak masalah karena hati dan pikiranku hanya tertuju pada Allah SWT itu.” Saya hanya manggut-manggut saja mendengarkan penuturan Pak Edi yang waktu itu hanya mengenakan celana kolor pendek warna hitam saja tanpa sehelai kaos atau baju.  

Pak Edi menuturkan, kelenteng itu dibangun di tengah laut supaya tidak diketahui oleh aparat pemerintah Orde Baru dulu yang memang pernah melarang atau “mengilegalkan” atau mencoret Konghucu dari daftar “agama resmi” negara. Meski lokasinya di tengah laut, banyak warga Cina dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, yang beribadah di kelenteng ini. Menurut Pak Edi, di dalam kelenteng sudah dilengkapi dengan dapur dan peralatan memasak serta tempat tidur sehigga warga yang jauh dari luar kota bisa beristirahat dan tinggal nyaman beberapa hari di kelenteng.    

Kelenteng, sebagaimana tempat ibadah umat agama lain (masjid, gereja, sinagog, kuil, wihara, atau apapun namanya) hanyalah sebuah “bangunan profan-sekuler”. Manusialah yang membuat bangunan-bangunan itu “suci-religius” dan bahkan “keramat”. Manusialah yang membuat, menjadikan, mengangap, dan mengklaim aneka bangunan itu sebagai “rumah Tuhan.” 

Terlepas dari perdebatan mengenai “konsep rumah Tuhan” ini, yang jelas sikap toleran dan terbuka seperti yang dipraktekkan oleh Pak Edi beserta teman-teman dan warga sekitar di Muara Kakap perlu “dikloning” dimana-mana. Apalagi sekarang ini dimana banyak umat beragama sedang mengidap “penyakit hiperfanatisme” yang mudah tersinggung, gampang marah, dan hobi ngamukan meskipun kadang-kadang hanya dipicu persoalan yang sangat sepele yang tidak ada sangkut-pautnya dengan nilai-nilai fundamental sebuah agama (contohnya adalah “toa masjid”). Toa itu jelas “barang sekuler” dan bahkan “bid’ah” karena Nabi Muhammad jelas tidak pernah memakai “mahluk” yang bernama toa. Tanpa toa pun, Tuhan bisa mendengar suara selirih apapun bahkan bisikan hati hamba-hamba-Nya.

Sumanto al Qurtuby
Staf Pengajar Antropologi Budaya di King Fahd University of Petroleum and Minerals, Arab Saudi, dan Visiting Senior Research Fellow di Middle East Institute, National University of Singapore

Stop Play Victim


Dunia Hawa - Play Victim (berperan seolah Korban) adalah modus kelompok Radikal untuk mengopinikan seolah-olah Pemerintah RI sengaja membuat kebijakan "Anti Islam", atau "Tidak adil terhadap umat Muslim", dan sebagainya.

Modus ini didramatisasi dengan lebay untuk provokasi sentimen Anti Pemerintah dan Anti Etnis tertentu, dengan tujuan untuk hasut masyarakat di tingkat akar rumput untuk berbuat rusuh, untuk provokasi konflik horisontal.

Jargon-jargon sensitif seperti "Pribumi" digunakan untuk mengopinikan seolah-olah Pemerintah membela etnis tertentu dan menganak-tirikan etnis lainnya. Sebuah pembentukan opini yang absurd namun juga berbahaya.

Kerusuhan Tanjung Balai disulut dengan opini-opini bejad seperti "pemerintah berat sebelah" disangkut pautkan dengan Tolikara, persis seperti saat Kominfo memblokir situs-situs yang jelas-jelas terbukti melakukan Glorifikasi memuja muji teroris Al-Qaeda dan ISIS.

Pemerintah Tidak Anti Islam

Umat Muslim Indonesia tidak pernah teraniaya, tidak pernah dizalimi seperti klaim kelompok Radikal. Kondisi ini mungkin berlaku di Gaza Palestina, mungkin berlaku di Rohingya, tapi tidak di Indonesia.

Populasi Muslim tanah air adalah 88% dari total populasi, dibandingkan katakanlah umat Kristiani Protestan dan Katolik yang hanya 10% dari total populasi.

Bagaimana mungkin 190 JUTA Muslim dianiaya oleh 20 juta umat Kristiani? Sebuah pemikiran konyol yang hanya bisa muncul delusi akut kelompok radikal, alias HOAX.

Karena opini "pemerintah anti Islam" atau "pemerintah tidak adil terhadap Islam" tak lebih dari sebuah kebohongan propaganda jahat yang sengaja ditebar untuk destabilisasi politik dan keamanan negara, untuk provokasi konflik horisontal.

STOP PLAY VICTIM

[ustad abu janda al-boliwudi]