Wednesday, June 29, 2016

Untung “Cuma” Anak DPR, Kalau Anak Presiden Si Jonru Akan Teriak tentang Syariat


Dunia Hawa - Sebuah foto yang diduga anak dari Fadli Zon berpakaian seksi sudah menyebar di dunia maya. Shafa Sabila Fadli yang saat ini sedang di Amaerika Serikat menjadi perbincangan dunia maya, dunia nyata maupun dunia uka-uka, namun tidak di dunianya Jonru.

Saat ini Shafa sedang mengikuti stagedoor Manor(sebuah kamp seni musim panas di US), tentunya tidak semua orang tahu atas kepergian anak Fadli kalau tidak “bocornya” surat permintaan fasilitas terhadap anak Fadli, yang pada akhirnya si Fadli memberikan uang Rp2.000.000 melalui Kemenlu. Gampang ya, ketahuan tinggal kasih uang ganti aja. Enaknya jadi anak seorang Fadli Zon. Semakin kuat cita-cita ku menjadi Ketua DPR dari fraksi Vaksin Palsu.

Emang kalau uang dikasih, rakyat jadi terharu gitu? Atau rakyat malah menghujat? Kalau saya sih, tetap percaya sama Fadli sebagai wakil saya di “DPR”, kecuali kalau sudah pakai rompi orange KaPeKa yang ada di mobil Habiburokhman baru kepercayaan saya hilang. Mudah-mudahan jangan ya, amit-amit deh pak (sambal ketok-ketok meja).

Belum selesai kehebohan tentang Fadli Zon meminta fasilitas ke KJRI di Amerika Serikat, kemudian muncul lagi nih kehebohan yang “diinginkan” pria-pria jomlo. Hal ini gara-gara si @Alamat_P4lsu yang mengunggah foto anak Fadli berpakaian seksi di Amerika. Mungkin si @Alamat_P4lsu ini seorang jomlo juga kali.


Tapi kemana si Jonru seorang yang agamis kenapa tidak merespon ini? Apakah dia tidak ada waktu karena harus membuat buku? Apakah dia sedang menjadi pembicara di forum-forum anti-presiden sedunia? Atau apakah dia sedang puasa untuk mengomentari yang tidak penting ini.

Kalau menurut hati saya yang paling dalam sih (dalamnya sampai tembus keluar tubuh), si Jonru kehilangan ilmu syariatnya dalam menghadapi kasus ini. Tapi coba kalau Kaesang pakai Baywatch pasti si Jonru udah teriak-teriak ga karuan seperti lagi dikeroyok anjing-anjing kelaparan, sayangnya tidak mungkin karena Kaesang bukan wanita, dia hanya bagian dari pria-pria jomlo. Tidak tau apakah Kaesang suka tidak dengan foto si Sabila ini.

Atau kalau si Kahiyang Ayu yang pakai, behhh…. Mungkin akan terjadi perang dunia Ke-100 ala Jonru.

Lalu kesimpulnnya apa kali ini?? “JANGAN MEN-JONRU”. 

[si esha/ kompasioner]

Politisi Partai Demokrat yang Terjerat KPK


Dunia Hawa - Penangkapan I Putu Sudiartana dalam oprasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada hari Selasa 28/06/2016 menambah panjang deretan politisi Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi. KPK sebelumnya menjerat M Nazaruddin, Angelina Sondakh, Hartati Murdaya, Andi Mallarangeng, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, dan Sutan Bhatoegana. Para politisi ini telah divonis pengadilan hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Mereka kini menjalani masa hukuman.

Berikut 8 politisi Partai Demokrat yang dijerat KPK:

1. I Putu Sudiartana

KPK menangkap anggota DPR I Putu Sudiartana dari Komisi III DPR. Tim KPK mengamankan uang ribuan dollar yang merupakan uang suap.

Informasi yang didapat, Rabu (29/6/2016), penangkapan terhadap anggota DPR itu dilakukan pada Selasa (28/6) malam di sebuah tempat di Jakarta. Tim lain, terbang ke Padang dan Medan dan menangkap dua orang lain.

KPK menangkap setidaknya tiga orang, yakni anggota DPR dan pihak penyuapnya. KPK mengamankan uang ribuan dollar dari tangan anggota DPR. Uang itu diduga sebagai uang suap, namun KPK belum mau membuka latar belakang suap.

Saat ini, anggota DPR tersebut sudah digelandang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, dua orang lain yang tertangkap sudah diterbangkan ke Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo sudah membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota DPR ini. Namun Agus belum mau menjabarkan detailnya. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjanjikan akan menjelaskan secara detail proses penangkapan nanti sore. 

2. M Nazaruddin

Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara. Putusan ini merupakan sejarah yang dilakukan KPK dalam memiskinkan harta para koruptor.

Dalam catatan detikcom, Kamis (16/5/2016), jumlah rampasan itu menjadi rekor sejarah untuk kasus individu yang terseret kasus korupsi. Rekor sebelumnya dipegang oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, dengan nilai aset Rp 250 miliar yang disita untuk negara. Kasus Fuad Amin kini berpindah ke Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Sedangkan aset yang gagal dirampas dan harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera.

 Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan di kasus korupsi proyek Hambalang. Dengan adanya vonis kemarin sore yang diketok oleh ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo, total hukuman Nazar adalah 13 tahun. Nazaruddin di kasus keduanya dinyatakan melakukan TPPU. 

3. Angelina Sondakh

Mahkamah Agung (MA) 'menyunat' hukuman Angie yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta yang disita juga berkurang dari Rp 12,5 miliar jadi Rp 2 miliar saja.

Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.

Bila uang pengganti tidak dibayar, Angie harus menjalani pidana kurungan selama 1 tahun. 

4. Hartati Murdaya

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.

Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi Demokrat itu.

Menkum HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan pembebasan bersyarat bagi Hartati salah satunya karena alasan usia. "Pertimbangan usia, yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," terang Amir saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).

5. Andi Mallarangeng

Mantan Menpora Andi Mallarangeng resmi menyandang status koruptor seiring permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada kasus Hambalang.

"Menolak permohonan kasasi," kata salah satu hakim anggota kasasi Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Rabu (8/4/2015).

Perkara ini baru saja diketok oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Krisna Harahap dan Surachmin. Dengan putusan ini, Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Andi dipidana berkaitan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia kini mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Selasa 28 April 2015. 

6. Anas Urbaningrum

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.

Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

7. Jero Wacik

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,07 miliar. 

Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pada KPK 9 tahun dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar.

8. Sutan Bhatoegana

Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) ternyata juga merampas harta Sutan Bhatoegana. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (14/4/2016), majelis kasasi menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis kasasi juga merampas barang yang disita untuk negara. Barang yang dirampas untuk negara yaitu mobil mewah, sejumlah uang yang dijadikan barang bukti dan rumah serta tanah di Medan, Sumatera Utara.

[beritateratas]

KPK Tangkap Tangan Anggota DPR dari Partai Demokrat


Dunia Hawa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, lembaga antikorupsi itu menangkap seorang anggota DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Sayangnya, dia enggan mengungkap detail identitas yang ditangkap maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan legislator itu.

"Betul, nanti tunggu konpers (konferensi pers, Red)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang tertangkap adalah anggota Komisi III DPR. Dia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi berbeda, Selasa (28/6/2016).

Selain itu, adalah dari kalangan swasta.

Sumber itu mengatakan, anggota Dewan bersama dengan beberapa orang pihak swasta itu diringkus, setelah melakukan transaksi penyerahan uang.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Ini Dia Anggota DPR Fraksi Demokrat yang Kena Tangkap KPK

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Benny Kabur Harman, membenarkan bahwa Putu Sudiartana yang merupakan anggota komisi 3 fraksi Demokrat  ditangkap KPK. "Iya benar," kata Benny lewat pesan WhatsApp, Rabu 29 Juni 2016.


Benny, yang juga politikus Demokrat ini, tidak tahu kasus apa yang menyebabkan anggota dewan dari daerah pemilihan Bali itu dicokok Komisi antirasuah. Dia menyerahkan ke KPK agar menjelaskan kasus tersebut. "Demokrat terpukul sekali," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan anggota Komisi Hukum bersama tiga orang ditangkap dini hari tadi. Namun Agus belum mau menjelaskan apa kasus yang menyebabkan anggota DPR itu dicokok tim satuan petugas KPK. "Tunggu konpers," katanya.

Dalam operasi itu KPK dikabarkan mencokok lima orang di tiga tempat, yaitu Medan, Padang, dan Jakarta. Namun, hal ini juga belum terkonfirmasi.

Putu Sudiartana Punya Kekayaan Rp 12,5 Miliar

Politikus Demokrat I Putu Sudiartana ditangkap KPK malam tadi. Pria asal Bali ini diketahui melaporkan kekayannya senilai Rp 12,5 miliar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang diakses Rabu (29/6/2016), Putu tercatat melaporkan kekayannya pada 1 Maret 2013. Saat itu dia melapor terkait pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Bali periode 2013-2018.

Harta Rp 12,5 miliar itu terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp 11,775 miliar. Harta tak bergerak itu mayoritas berupa tanah yang tersebar di wilayah Bali di antaranya di kawasan Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar dan Klungkung.

Pada pelaporan di tahun 2013 itu, Putu juga melaporkan memiliki harta bergerak berupa alat tranportasi. Kendaraan-kendaraan yang dilaporkan Putu antara lain mobil Suzuki APV tahun 2006, Toyota Vellfire tahun 2009.

Putu juga memiliki logam mulia senilai Rp 6 juta. Dia juga memiliki benda bergerak lain yang tidak disebutkan secara rinci dengan nilai Rp 8,2 juta.

Dia juga memiliki surat berharga tahun investasi 2011 senilai Rp 427,5 juta dan giro Rp 68 juta. Putu juga melaporkan memiliki hutang Rp 364,6 juta.

I Putu Sudiartana terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat untuk Dapil Bali. Putu saat ini menjabat sebagai Wabendum Partai Demokrat.

Ruangan Putu telah disegel penyidik KPK. Saat ini Putu sedang menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Setelah masa pemeriksaan itu, KPK akan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang tertangkap termasuk Putu.

[beritateratas.com]

Sepucuk Surat dari New York Buat Ibu Menlu


Dunia Hawa - 

29 Juni 2016

Kepada yth.
Ibu Retno Marsudi
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

Dengan hormat,

Saya sangat menyayamgkan langkah Kedubes dan Konsulat di luar negeri yang tidak bisa memberikan fasilitas antar jemput sanak dan kerabat pejabat pemerintah. Sesungguhnya hal itu sungguh membuat malu negara kita sebagai negara yang menurut Bank Pembangunan Asia ( ADB ) berpotensi besar memimpin ekonomi di Asia.

Sebenarnya masalahnya apa sih, bu ? 

Laporan dari KJRI New York bahwa mereka tidak ada anggaran untuk antar jemput itu sungguh memalukan. Itu menunjukkan bahwa tudingan jika ekonomi negara kita lemah dan sedang terpuruk adalah benar. Hanya sekedar anggaran untuk penjemputan itu saja tidak ada. Ini berarti membuka topeng bahwa pemerintahan Jokowi hanya pencitraan belaka.

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka saya khawatir budaya yang sudah terbangun lama oleh orde-orde sebelumnya akan punah. Budaya minta fasilitas, budaya minta uang operasional dan terutama budaya katebelece atau surat sakti semakin lama akan semakin ditinggalkan. Jika ini terjadi, maka sulit sekali menemukan wajah Indonesia lama yang kita kenal selama ini. 

Dan berita ini tersebar sampai ke luar negeri dengan meme-memean yang bermacam-macam. Saking banyaknya meme, saya bahkan tidak menemukan pepe. Anang dan Krisda saja punya mimi dan pipi, masak kita tidak ? Apa kata Lionel Messi ? 

Saya rasa surat dari bapak Fadli Zon bisa segera ditanggapi dengam segera. Beliau sudah dengan ringan mengganti uang sebesar 2 juta rupiah untuk jarak 13 km. Itu sama dengan kurang lebih 150 rebu per km. Sisa 50 rebu sebagai tip supir. Lumayan besar tip-nya.

Sebagai catatan, di sini tarif Superman sekali terbang untuk antar-antar hanya 50 rebu per km. Sedangkan The Flash agak mahal sedikit, bu sekitar 55 rebu per km. Mereka makan sendiri di food court ( warteg ) terdekat.

Sebelum rezim Jokowi yg super ketat ini, The Avengers sering memberikan pengawalan untuk keluarga pejabat yg di fasilitasi Konsulat. Bahkan mereka sering menyewa Iron Man untuk setrika, karena laundry disini cukup mahal. Spider-man juga sering digunakan untuk menambal baju dan celana yang sobek. Kami tidak menyarankan Fantastic Four, karena harus menonton episode 1-3 dulu. Langsung ke 4 ntar jalan ceritanya gak paham. 

Jadi kami memohon, tolonglah longgarkan peraturan ketat anggaran ini karena kami jadi tidak punya kerjaan. Hanya pejabat Indonesia yang selama ini menjadi sumber pangan kami, sesuai arahan Kangmas Donal Trump. Untuk yang dari Gerindra memang ada diskon khusus, tapi kami nenolak yang dari PKS karena Catwoman sempat ingin mereka kasih jilbab supaya cepat dapat hidayah katanya. Hanya Valak yang mau mengikuti saran mereka, biar syari dan cepat mendapat penumpang.

Semoga Ibu Retno bisa memahami situasi kami disini. Jika perlu Ibu ketik amin dan bagikan. Semoga ibu mendapat pahala.

Hormat kami,

Cak Noris
New York Event Organizer (aseli Madura)

[dennysiregar.com]


Save Fasilitas


Dunia Hawa - Kasihan kang Fadli Zon.. Ia sebenarnya bermaksud baik melindungi anaknya supaya di New York selamat untuk ngikutin Summer Camp disana. Sebagai seorang bapak, wajar sajalah dia melindungi anak wanitanya. Takut ada apa2 disana. 

Seandainya Chuck Norris masih ada, tentu dia akan minta bantuan Chuck Norris. Chuck Norris meskipun ditembak puluhan orang, satu peluru pun gada yang menyerempet dia. Malah dia sambil gantungan di pohon, menembak ke segala arah dan puluhan orang itu yg terjungkal. 

Karena itulah kang Fadli minta bantuan KJRI New York. " Tolong ya anak saya.. Fasilitasi dia selama disana. Kalo dia kemping, tungguin.. Jangan sampai ada alien yang menyerangnya. New York itu selalu jadi sasaran alien kalau pas lagi ingin menjajah bumi... Saya sudah hubungi Transformers juga, hanya mereka sekarang mudik ke planetnya. Transformers udah pada mualaf semua.."

Sebagai pejabat negara, tentu kang Fadli berhak atas seluruh fasilitas apapun yang mengatas-namakan Indonesia. Kan sejak zaman dulu gitu, toh ? Berbondong2 istri, anak, kakek, nenek, tukang kebun, supir, tetangga sebelah rumah kalau keluar negeri minta fasilitas gapapa... Kok sejak zaman Jokowi ini ga bisa ? Beginilah kalau pemerintahan sudah rusak. Ekonominya turun terus, sehingga KJRI saja ga punya anggaran utk fasilitasi anak2 pejabat...

Kasihan kang Fadli Zon..

Semoga anaknya yang kemping itu mengerti, bahwa sebenarnya ini hanya the wrong time in the wrong place saja, waktu dan tempatnya yang salah. Coba dulu 10 tahun lalu, asik deh... kemana2 gratis, suratnya sakti semua... Kalau sekarang kirim surat, hiii ngeriii.. bisa2 di buka ke publik.

Kang Fadli pasti lagi ngomel bareng Rachel Maryam, sama2 dr Gerindra yg surat2an juga ma KBRI Paris, mengutuk era sekarang ini. Coba seandainya pak Prabowo yang jadi Presiden waktu itu, tentu gak seperti sekarang ini.. Ekonomi akan tumbuh tinggi, sehingga Kedubes dan Konsulat punya anggaran besar untuk fasilitasi. 

#Save Fasilitasi !!!

" Eh, kang Chuck Norris... Damang, kang ?"
" Damang... Jangan panggil Chuck Norris atuh.... Malu ah.. Panggil ajah Cak Nuris, aseli Madura..."

[dennysiregar.com]