Thursday, June 9, 2016

Delusi Islam Ajaran yang Lengkap


Dunia Hawa - Banyak orang berkata, "Islam itu bukan sekedar agama. Ia adalah ajaran yang lengkap, meliputi politik, ekonomi, kebudayaan, dan seterusnya dan seterusnya." Benarkah?

Maaf, untuk politik saya tidak percaya bahwa Islam itu punya sistem. Ada ajaran moral yang bisa dipakai sebagai penuntun ketika orang berpolitik, tapi itu bukan sistem. Yang dipraktekkan orang-orang pasca wafatnya nabi itu bukanlah sistem yang diajarkan Islam. Itu hanya gerakan politik orang-orang Arab untuk merebut dan mengelola kekuasaan.

Begitu nabi wafat, orang-orang Anshar langsung berunding untuk mencari pemimpin dari kalangan mereka. Ini didengar oleh Umar dan Abu Bakar. Mereka berdua kemudian mendatangi pertemuan itu, kemudian berhasil meyakinkan hadirin bahwa Abu Bakar lebih pantas memimpin. Sementara itu Ali yang masih sibuk mengurus jenazah sahabat, mertua, sekaligus sepupunya, tidak ikut dalam pertemuan itu. Ketika tahu soal itu Ali marah. Ia sendiri merasa paling berhak menggantikan posisi nabi sebagai pemimpin. Karena itu pada mulanya ia enggan berbaiat. Menurut catatan sejarah Ali baru berbaiat setelah Fatimah wafat, 6 bulan kemudian.

Coba kita kaji kembali situasinya. Di mana sistemnya? Kalau ada sistem tentu tak seperti itu bentuknya. Ali dilibatkan, sehingga ia tak perlu marah. Akibatnya tak akan ada perpecahan Sunni-Syiah yang abadi hingga kini. Tidak ada panduan tentang siapa atau bagaimana kriteria orang yang akan jadi pemimpin, bagaimana proses pemilihan. Yang terjadi adalah balapan politik. Untungnya Ali kemudian berlapang dada menerima, kemudian berbaiat kepada Abu Bakar.

Setelah itu proses peralihan kepemimpinan beragam caranya, tergantung siapa yang sedang berkuasa. Abu Bakar menunjuk Umar, Umar membentuk panitia. Ali diangkat dalam keadaan genting oleh penduduk Madinah. Satu hal yang dilakukan Ali dalam pemerintahannya adalah mengganti orang-orang yang diangkat oleh Usman. Pada akhirnya Ali kemudian harus berhadapan dengan Muawiyah, orang dekat Usman. Tak tanggung-tanggung, mereka bertempud di medan perang. Umat yang katanya bersaudara itu kini saling bunuh.

Sekali lagi, di mana sistemnya? Cerita itu adalah cerita politik biasa, yang terjadi dalam sejarah bangsa atau peradaban manapun. Bedanya, dalam hal ini masing-masing pihak yang berpolitik sama-sama mengaku sedang meneruskan atau mempraktekkan ajaran nabi. Mereka bahkan mengklaim sebagai pihak yang paling benar.

Sejarah pada masa berikutnya lebih kelam lagi. Muawiyah berkuasa. ia membangun kerajaan, membeli kesetiaan rakyatnya dengan uang dan tangan besi. Ia mengangkat anaknya yang pemabuk sebagai khalifah.

Bagi saya, maaf saja, tidak ada sistem dalam cerita itu. Yang ada hanyalah orang-orang yang bertindak berdasarkan situasi yang mereka hadapi, dan tidak jarang pula berbasis pada kepentingan mereka.

Bagaimana dengan sistem ekonomi? Yang saya pahami sama saja. Ada beberapa tuntunan seperti jangan melakukan riba, jangan ambil hak orang, dan tata krama jual beli. Aturan-aturannya masih sangat sedehana, hanya mencakup kegiatan ekonomi sederhana yang dilakukan manusia abad ke 7. Kalaupun itu mau disebut sistem, ya sebuah sistem yang sangat sederhana. Mata uangnya masih berbasis pada sistem nilai intrinsik, emas dan perak. Perdagangan masih banyak dilakukan dengan sistem barter. 

Jadi, mana sistemnya?

Sistem adalah sesuatu yang dinamis sifatnya. Tidak mungkin ada sistem yang dibangun di abad ke 7 yang masih bisa dipertahankan secara utuh. Yang mungkin ada adalah nilai dasar yang diperkenalkan pada saat itu dan masih (ingin) dipakai sampai sekarang. Sistemnya sendiri terus berubah dan akan terus berubah. 

Jadi kalau ada sebuah sistem yang sekarang berjalan, dan itu diklaim sebagai sistem Islam, yakinlah bahwa itu klaim kosong. Itu hanya sistem produk manusia masa kini, yang diklaim sebagai sesuatu yang berasal dari abad ke 7, bahkan dari Tuhan. Persis sama dengan klaim-klaim yang dilakukan oleh orang-orang pada abad ke 7 itu, ketika mereka punya kepentingan. 

Klaim-klaim itu lahir dari kepentingan sekelompok orang, lalu diamini oleh orang-orang yang tidak paham, kemudian dilafalkan berulang-ulang laksana mantera.

[abdurakhman.com]

Pasal 'Siluman' dalam Revisi UU Pilkada Untuk Memberatkan Calon Independen


Dunia Hawa - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Cagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak khawatir dengan adanya mekanisme verifikasi faktual dukungan calon independen dalam Pilkada DKI tahun 2017.

Menurut Fadli Zon, bila KTP yang dikumpulkan oleh Teman Ahok yang katanya sampai saat ini berjumlah 900.000 adalah benar dari masyarakat maka Ahok tidak perlu khawatir.

"Kalau ada kekhawatiran, berarti KTP-nya bukan KTP yang nanti orang-orang yang bukan mendukung," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/16).

Fadli menjelaskan, tidak bisa hanya dengan fotokopi KTP, calon independen bisa lolos Pilkada. Perlu adanya verifikasi aktual terhadap orang yang memberikan fotokopi dukungan KTP terhadap calon independen.

"Manusia itu tidak bisa hanya sekadar diwakili dengan fotokopi KTP, orangnya harus diperiksa benar tidak mendukung," ujarnya.

Permasalahan kekhawatiran Ahok dan TemanAhok bukan seperti yang Fadli Zon sebutkan. 

Ada sebuah pasal SILUMAN yang bisa merepotkan calon independen seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu pasal 48 ayat 1b yang berbunyi:


Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

Artinya apa, ratusan KTP Pemilik pemula dianggap tidak sah karena nama yang masuk dalam daftar pemilih pilgub mendatang adalah menurut daftar pemilih  pada pemilu terakhir!!

Akibatnya banyak KTP yang akan sia - sia dan buntut - buntutnya KTP yang sia - sia dan tidak sah itu bakal menjadi 'komoditas' fitnah baru headline media hater Ahok. 
Ahok Curang, Ratusan Ribu KTP Ditemukan Tidak Sah.
#Sudah ditebak plan b, plan c pasti akan seperti itu permainan fitnah untuk menjatuhkan Ahok biar tidak jadi Gubernur.

Selain membatasi tentang kriteria pemilih, Fadli Zon Cs juga bikin aturan yang super repot.

Bila pendukung tak bisa ditemui oleh petugas saat verifikasi faktual, maka pihak pasangan calon harus menghadirkan pasangan calon itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dalam waktu tiga hari. 

"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

"Jam segini petugas datang ke rumah kamu, pasti enggak ada. Begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak?" sambung Ahok.

Meski pasrah saja, tapi Ahok merasa hal itu bikin repot saja. Padahal di pernyataan dukungan terhadap dirinya sudah ada pernyataan kalau bohong dipidana. Ahok menyatakan wajar bila pendukungnya nanti bakal tak ada di rumah saat verifikasi. Bahkan pendukung yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga pun belum tentu ada di rumah.

"Kecuali ya memang pengangguran atau ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga saja bisa ke pasar," kata Ahok. 

Namun kerepotan verifikasi ini sudah menemui  jalan keluar. Ahok, sapaan Basuki mengatakan relawan sudah memutuskan untuk melakukan Gerakan Cuti Demi Ahok.

Gerakan Cuti Demi Ahok yang beredar di media sosial, mengajak pendukung yang sudah mengumpulkan KTP untuk Ahok, bersama-sama mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membuktikan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mereka sekarang putusin, ambil cuti sehari deh, datangi PPS. Jadi sebelum diperiksa, mereka mau daftar dulu nih," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/6).

Tindakan ini diambil untuk mengantisipasi pendukung yang tak bisa ditemui saat verifikasi faktual dan harus mendatangi PPS paling lambat tiga hari setelahnya.

Sementara itu, salah satu pendiri Teman Ahok, Singgih Widiyastono mengatakan gerakan cuti sehari tersebut bukan dari Relawan Teman Ahok.

"Saya baru tahu tadi malam. Itu bukan dari Teman Ahok. Tiba-tiba keluar dari media," kata Singgih saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/6/16).

Kendati demikian, Singgih mengapresiasi Ahok yang setuju dengan ide tersebut. Menurut Singgih, wacana itu merupakan bentuk dukungan yang luar biasa kepada Ahok. Saat ini, Teman Ahok akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan strategi verifikasi faktual untuk mempermudah para pendukung.


Munculnya Gerakan Cuti Sehari berawal dari postingan meme pada sebuah FP Dukung Ahok Gubernur DKI yang kemudian menjadi wacana nasional.

Tapi jangan bahagia dulu. Sebab Fahri Hamzah, wakil ketua DPR Independen sedang mengambil ancang - ancang untuk menambahkan lagi pasal tentang formulir standar. Bila pasal ini disahkan menjadi undang - undang, artinya lebih repot lagi karena TemanAhok harus mulai lagi dari NOL untuk mengumpulkan formulir.

Bagaimana menurut anda, langkah- langkah DPR kita yang tercinta? Sebagai rakyat pakah cukup mewakili anda? Komen disini. 

Namun sebelum berkomentar mari bersama kita simak isi pasal 48 ini secara menyeluruh. 

 Mari kita simak bersama isi pasal 48

(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.

(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;

b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

(1b). Verifikasi administrasi sebagaimana dimakasud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota

(2). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

(3). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syaratdukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS

(3a). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(3b). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

(3c). Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,

(3d). Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat 
(3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.

(4). Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.

(5). PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(6). Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.

(7). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(8). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(9). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.

[beritateratas.com]

Poligami, Hukum yang Menjadi Senjata


Dunia Hawa - Ada bab tentang poligami dalam bukuku..

Dan pertanyaan terbanyak di inbox yg tdk sempat kujawab adalah, "Apakah bang Denny mendukung poligami ?" 

Daripada capek menjawab satu persatu, lebih baik saya jawab disini saja..

Ketika saya berbicara tentang poligami, jangan kemudian saya di cap mendukung, menentang ataupun ingin berpoligami. Sama seperti ketika saya berbicara tentang kematian, bukan berarti saya ingin mati. 

Saya hanya berbicara tentang fenomena yang terjadi, terutama pada sisi kaum hawa yang di poligami. Dan saya ingin menggambarkan bagaimana hukum itu terbuat, supaya mudah dipahami bahkan oleh mereka yang menolak hukum itu sekalipun.

Inspirasi itu saya dapat ketika ada seorang yg curhat kepada saya ketika ia di poligami.

Sebagai catatan, hukum poligami itu di keluarkan pada masa jahiliyah, dimana pada waktu itu perkawinan dilakukan tanpa batas istri. Tujuannya bukan hanya seks semata, tetapi juga utk membangun klan sbg bagian dr penguasaan wilayah. Karena itulah Nabi Muhammad Saw mengatur perkawinan dalam jumlah yg terbatas, supaya seorang lelaki tetap bisa berlaku adil pada pasangannya.

Apakah relevan pada situasi sekarang ?

Relevan atau tidak, kita tidak bisa mengukurnya melalui diri kita karena manusia itu banyak modelnya. Dan kitab suci mengatur secara general hukumnya. Titik terpentingnya bagi seorang lelaki adalah berlaku adil.

Hanya antara hukum dan manusianya memang jauh berbeda. Banyak hukum di manfaatkan untuk kepentingan seorang manusia. Hanya karena nafsu semata, dijadikanlah hukum itu sebagai senjata. Hukumnya benar, niatnya yang salah.

Karena itu wajar ketika poligami dipaksakan hanya karena "berdasarkan hukum Tuhan", banyak wanita yg tersakiti hatinya karena ia sudah merasa berbakti kepada suaminya, tetapi suaminya ingin ia lebih berbakti lagi dengan membagi perasaannya. Seorang wanita harus belajar ikhlas sampai tingkat tertinggi dan itu perjuangan yang sangat berat.

Dalam konsep poligami, disitulah hal yang paling menarik bagi saya. 

Sebuah ketaatan tanpa batas seorang wanita, sebuah pengorbanan, perjuangan hanya untuk mendapatkan cinta Tuhan. Pada titik ikhlas tertinggi, seorang wanita hanya melihat suaminya sebagai tangga-nya untuk menuju surga, yaitu keikhlasan-nya kepada sang pencipta.

Sesudah mendengar ceritanya, saya tidak mau lagi menjadi hakim bagi wanita yang di poligami. Malah saya menaruh hormat yg tinggi padanya, yang tidak semua orang mampu melalui situasinya.

Enak dong laki2nya kalau begitu...

Saya biasanya tersenyum kalau mendengar pernyataan itu. Teringat nasihat Imam Ali as : " Ketika seorang wanita menangis karena perbuatan seorang lelaki, maka malaikat akan mengutuk setiap langkah lelaki itu.. "

Hati-hatilah... Jangan sampai hukum itu menjadi senjata yang memakan tuannya..

Menunggu sahur, secangkir kopi panas rasanya bisa menjadi teman yang tepat.. Seruput dulu, ah...

[dennysiregar.com]

Benar Salah Yusuf Mansur


Dunia Hawa - Dia mengajak orang untuk sedekah, itu baik saja, karena Rasul memang mengajarkan hal itu. Tapi dia mengajarkan untuk sedekah sambil berharap Allah akan memberikan harta lebih banyak. Kalau diterjemahkan secara kasar, seakan Allah itu hendak "dikunci" dengan sedekah kita, sampai Dia tak punya lagi pilihan selain mengabulkan doa kita. Ini kontroversial. Saya tidak setuju pada ajaran ini, tapi sulit bagi saya untuk tegas-tegas menyatakan ini salah. Jadi, biarlah saya berbeda dengan Yusuf Mansur.

Beberapa kali saya mendengar cerita, ada orang yang sedekah sampai habis-habisan, karena diprovokasi dengan ajaran bahwa sedekah dia akan dibalas lebih banyak oleh Allah. Bahkan sampai ada orang yang sebenarnya hampir bangkrut, tetap disuruh sedekah sampai ia bangkrut. Saya tidak pernah mengkonfirmasi cerita ini. Saya hanya bisa berkata, kalau itu fakta, maka saya harus dengan tegas mengatakan bahwa ini ajaran sesat. Tuntunan Quran adalah,"Janganlah kau jadikan tanganmu mencekik lehermu (pelit), jangan pula kau ulurkan seluas-luasnya (boros)....." Jelas sekali Quran melarang perilaku berlebihan, termasuk dalam hal bersedekah.

Yusuf Mansur mencampur adukkan sedekah dengan investasi. Dari sisi prinsip ini sudah salah. Sedekah dan investasi adalah 2 hal yang berbeda. Investasi berharap kembali, sedekah justru sebaliknya. Pencampuran ini rawan penipuan. Pengelola bisnis bisa dengan enteng menggagalkan investasi kemudian mengatakan,"Sudahlah, anggap saja ini sedekah." 

Lebih penting lagi, kegiatan itu melanggar hukum. OJK sudah menegus. Anehnya OJK cuma menegur, bukan menghukum. Bagaimana kesudahan uang yang sudah terlanjur terkumpul, juga tidak jelas. Waktu hal ini saya kritik, ada penggemar Yusuf Mansur yang marah. "Yang punya uang aja nggak ribut, kok kamu yang ribut?" Kasus pelanggaran hukum adalah wilayah publik, bukan sekedar wilayah antara pelaku dan korban. Bila ada anggota masyarakat dirugikan kita boleh mempermasalahkannya, walau kita sendiri tidak dirugikan. Banyak yang tidak paham prinsip ini.

Yusuf Mansur juga punya beberapa bisnis, atau mungkin saja itu bisnis orang lain yang sekedar memajang namanya untuk kepentingan pemasaran. Bisnis-bisnis ini sejauh yang saya amati, tidak ada hubungannya dengan Islam atau sedekah. Semata bisnis biasa. Wujudnya cenderung spekulatif, salah-salah merugikan orang. Bisnis ini bukan bisnis unik Yusuf Mansur. Ada banyak yang menjalankan bisnis ini, dengan berbagai produk. Ada yang sampai menyewa slot acara TV untuk mempromosikannya.

VSI yang memakai nama Yusuf Mansur itu adalah bisnis sejenis MLM. Orang membeli "paket" yang memungkinkan ia masuk ke jaringan bisnis itu. Paketnya berupa aplikasi HP, dan fee yang sebenarnya tidak transparan. Setelah masuk, orang bisa menjual pulsa HP, token listrik, tiket kereta, dan lain-lain. Bisnis sejenis yang ditawarkan di TV menjual sistem bisnis agen perjalanan.

Kerawanan bisnis macam ini adalah pengelola sudah meraup untung dari penjualan sistem, sementara peserta (pembeli sistem) belum jelas akan mendapat apa. Prediksi saya banyak yang gagal dalam bisnis ini. Itu artinya pengelola sebenarnya menjual produk kosong atau bodong. Keuntungan pengelolanya mirip dengan uang yang diraup oleh operator telepon dari sisa pulsa yang tak terpakai. Nilai satuannya kecil tapi jumlahnya raksasa, sehingga akumulasinya raksasa.

Masalah kehadiran Yusuf Mansur di sini adalah soal konflik kepentingan. Ia adalah sosok yang dikenal sebagai ustaz, ulama, orang percaya apapun yang keluar dari dia adalah Islam dan kebenaran. Padahal produk bisnis ini sama sekali tidak ada hubungan dengan Islam, juga belum tentu benar. Kasarnya, ini menjual Islam.

Saran saya, kalau mau berdakwah, fokus saja dengan dakwah. Jadilah penceramah saja, sampaikan kebenaran. Soal bisnis biarlah diurus oleh orang lain. Kalau mau berbisnis, ya berbisnis saja. Campur aduk antara dakwah dan bisnis, khususnya dalam bisnis jasa keuangan, sangat rawan manipulasi. Saya tidak berani bilang haram, tapi kalau subhat, rasanya sudah jelas.

[abdurakhman.com]