Thursday, December 29, 2016

Ahok Korban Kriminalisasi

DUNIA HAWA - Hal itu tegas disampaikan oleh Trimoelja D. Soerjadi, S.H. dalam siaran pers seuai sidang ketiga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama.


Dalam siaran pers tersebut, Ketua Tim Pengacara Ahok tampak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang menolak Eksepsi (Nota Keberatan) kliennya. Ia menilai bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan asas keadilan dan proses penegakan hukum yang berlaku dalam hukum positif Negara Republik Indonesia.

Melihat prosedur yang telah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, sudah sangat jelas bahwa Basuki Tjahaja Purnama justru merupakan korban isu SARA dan korban kriminalisasi.
Kendati demikian, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika yang secara khusus mendampingi Ahok ini tetap menyeru untuk patuh, dalam arti menghargai, keputusan hukum yang telah bergulir. Tentu saja, hal ini lebih merupakan satu contoh sikap yang harus kita ikuti sebagai warga negara yang hidup dalam naungan negara hukum.

Ya, sebagai warga negara, kita harus patuh dan menghargai semua hukum yang berlaku. Tetapi bukan berarti kita harus patuh secara keseluruhan, harus menghargai hukum secara membabi-buta. Ketika hukum yang ditarik itu timpang dalam prosesnya, maka pembelaan atasnya menjadi niscaya. Begitulah yang juga diperlihatkan oleh Ahok bersama Tim Kuasa Hukumnya dengan mempertahankan Eksepsi yang sudah mereka layangkan.

Penegasan bahwa “Ahok korban kriminalisasi” sebelumnya juga telah disampaikan lantang oleh sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Peringatan HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember 2016. Tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Kontitusi (AMSIK), mereka menilai bahwa Ahok nyata sebagai korban kriminalisasi yang dilakukan oleh sekelompok oknum dan lembaga yang memang tidak suka dengan keberadaan dirinya.

Kami memandang Basuki Tjahaja Purnama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Ia korban dari upaya fitnah dan pemelintiran yang dilakukan oleh orang yang bermaksud jahat padanya, dan korban penggunaan Pasal 156a yang termasuk “pasal karet” yang bisa ditarik-tarik buat menjerat sesuai kepentingan penguasa dan pihak yang mengaku mayoritas.
Memang, dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada penolakan Eksepsi Ahok, terlihat jelas bahwa ada kecacatan hukum yang terkesan sengaja dikesampingkan. Bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai pada putusan sela Majelis Hakim, proses hukum yang berjalan terkesan mengabaikan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan “penodaan” terhadap agama yang dianut di Indonesia. Siapa pun yang melanggar ketentuan ini, dalam Pasal 2 ayat 1 diterangkan, yang bersangkutan akan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Pada proses persidangan Ahok, jelas bahwa JPU dan Majelis Hakim sama sekali tidak melakukan upaya hukum yang mendasar itu. Jika pun Ahok dinilai telah melakukan “penodaan” agama sebagai tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, mestinya kan memberi peringatan keras terlebih dahulu. Bahkan sebelum memberi peringatan, kejelasan tentang niat si pelaku tetap menjadi hal yang patut melandasinya. Di sinilah peran penting sebuah Eksepsi dilayangkan, yang sayangnya kurang mendapat perhatian dari penegak hukum.

Tapi alih-alih mempertimbangkan Eksepsi Ahok, apalagi berlandas pada Pasal 2 ayat 1 Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tersebut, ada kesan bahwa JPU justru mengambil landasan hukum dari Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal, jangankan hanya fatwa MUI, fatwa MA yang merupakan lembaga yudikatif tertinggi pun tidak mengikat, tidak harus diikuti. Sebagaimana diungkap oleh Mahfud MD, fatwa hanyalah pendapat hukum (legal opinion) dan bukan hukum itu sendiri—kalau kata Kapolri Tito Karnavian, fatwa MUI bukanlah hukum positif.

Dari rangkaian proses hukum seperti di atas, tak salah kiranya jika banyak orang menyebut bahwa “Ahok adalah korban kriminalisasi”. Karena memang, proses hukum yang tampak, tidak atau kurang berlandas pada proses yang telah terterap dalam hukum positif negara kita sendiri. Ada anggapan bahwa tekanan massa dan politis-lah yang menjadi salah satu faktornya, di samping fatwa keagamaan MUI.

@maman suratman


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment