Friday, October 28, 2016

Vonis Jessica Tak Sesuai Fakta Hukum


DUNIA HAWA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai keputusan hakim tidak sesuai fakta hukum. Hal yang paling disoroti ialah ihwal Peraturan Kapolri (Perkap) tentang ketentuan autopsi yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Tidak dilaksanakannya Perkap Kapolri sebagai ketentuan autopsi oleh polisi menjadi masalah hukum. Ada prosedur yang dilanggar. Ini yang disayangkan dari pertimbanggan hakim," kata Romli kepada wartawan, Kamis kemarin.

Romli melanjutkan, proses autopsi secara keseluruhan dalam kasus kematian wajib hukumnya di semua negara. Hal itu tentu untuk meyakinkan penyebab kematian.

Namun, saat pemeriksaan mendiang Mirna hanya melakukan pemeriksaan luar (patologi anatomi) dan pengambilan sampel lambung, hati, empedu dan urine Mirna, tanpa autopsi "Cukup dengan sebagian organ tubuh saja polisi berani ya. Kalau misalnya alasannya keluarga tidak mau, artinya keluarga tidak mendukung dong proses pengungkapan kematian," ujarnya

Kejadian ini, lanjut Romli, perlu menjadi pembelajaran bagi penegak hukum di Indonesia agar tidak melakukan hal sama dalam setiap pengungkapan kasus. Romli pun menilai proses pengungkapan kasus ini ada kesan tergesa-gesa.

"Harusnya tidak langsung dibawa kepengadilan, belum ada bukti jelasnya. Kenapa sudah ditolak berkali-kali tiba-tiba diterima oleh jaksa. Ini menurut saya tidak ada perkara, tidak ada penyebab kematian," tambahnya. 

Vonis Jesisca 20 Tahun, Hakim Dinilai Membuat Keyakinan Berdasar Fakta Sekunder


Pakar Hukum Juajir Sumardi mengatakan bahwa keputusan Hakim Kisworo yang menjatuhakan hukuman 20 tahun terhadap ‎terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dibangun atas alat bukti yang bersifat asumsi dan dugaan.


“Bahwa hakim ini membagun keyakinan (untuk memutuskan) berdasar fakta-fakta sekunder (asumsi/dugaan),” katanya.

Padahal, dalam penentuan sutau keputusan memberikan vonis dari kasus pidana harus berdasarkan fakta-fakta primer.

“Nah, dalam kasus ini primernya sianida, dalam fakta-fakta persidangan, beberapa saksi ahli yang memiliki kompetensi (sianida) tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa takaran sianida itu bisa membunuh Mirna,” lanjutnya.

Oleh karena itu, keputusan Kisworo yang menganjar Jessica selama 20 tahun, belum menyetuh pada akar biologis masalah kasus tersebut, sehingga menimbulkan problematika.

Jessica Lakukan Hal Tidak Lazim Usai di Vonis 20 Tahun Penjara


Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding.  

Usai pembacaan vonis 20 tahun penjara, bukan tangisan yang diekspresikan Jessica Kumala Wongso.

Ketika Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetukkan palu tanda persidangan berakhir, Jessica langsung menghampiri para penasihat hukumnya. Jessica

Ia berjalan ke arah kanan dan langsung memeluk Otto Hasibuan. Lalu, Sordame Purba juga turut dipeluknya.

Satu hal tidak lazim yang dilakukannya usai persidangan berlangsung adalah kali ini dia menghadap ke penonton sebelah kanan dan mengungkapkan terima kasih kepada pendukungnya.


Ia mengatupkan tangannya sambil menunduk kepada mereka.

Tak lupa, senyuman tersungging di wajah perempuan berumur 28 tahun ini.

Sebelumnya, Hakim Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sudah sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas ini kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," ujar Kisworo.

Ketika itu, dirinya sempat tertunduk lemas di kursi pesakitan.

Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. 

"Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal."

"Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri."

"Ketiga terdakwa tidak menyesal. 

Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Kisworo di Pengadilam Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (27/10/2016)

[okezone]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment