Thursday, October 27, 2016

Jessica Divonis 20 Tahun


DUNIA HAWA - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis pengadilan negeri Jakarta Pusat. Kembaran Mirna, Sandy Salihin menangis haru.

"20 tahun!" teriak pendukung Mirna di depan ruang sidang PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Di kerumunan pendukung Mirna itu ada Sandy. Sandy yang duduk ini pun langsung menangis haru. Dia dipeluk kerabatnya.

"Huuu," teriak pendukung Mirna dengan nada girang.

Di persidangan, Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. 

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. 

Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015.


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment