Thursday, October 27, 2016

Indonesia Damai Tanpa Tukang Brizik


DUNIA HAWA - Panglima laskar fenthung from Fetamburan City akhirnya diadukan ke polisi oleh putri Bung Karno, Sukmawati dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Laporan tersebut berdasarkan rekaman video yang diunggah di Youtube dimana Panglima preman Rezek Brizik mengatakan bahwa Pancasila Sukarno letaknya ada di pantat.


Sudah lama sebenarnya biang kerok pendukung ISIS yang anti Pancasila ini bikin berbagai provokasi yang meresahkan masyarakat mulai dari seruan bunuh pendeta dan orang Kristen, bunuh Ahok, bakar kantor Balai Kota DKI, jatuhkan Jokowi, menghina Jokowi dengan sebutan Jokodok hingga ajakan untuk merebut Istana Negara. Tapi orang ini seolah kebal hukum dan bisa tetap bebas berkeliaran meskipun telah melanggar banyak sekali pasal dan aturan hukum.

Rumor mengatakan bahwa ormas Geng Senggol Bacok ini sebenarnya adalah “anak kandung” TNI Polri di masa awal Reformasi sehingga mereka selalu saja bisa bebas dari segala tuntutan dan seolah tak pernah bisa tersentuh oleh hukum. Pasca pelaporan ini kita akan bisa melihat apakah benar Geng Senggol Bacok ini benar-benar “organisasi bayangan” yang diciptakan dan disponsori oleh TNI Polri sendiri demi tujuan tertentu ataukah hukum negara kini mulai bisa ditegakkan dan negara tidak lagi kalah oleh segelintir oknum dan preman jalanan.

#dukung pembubaran FPI.....

[muhammad zazuli]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment